Info MGMP
Wednesday, 16 Oct 2024
  • MGMP BIOLOGI SMA KABUPATEN BEKASI MAJU BERSAMA HEBAT SEMUA

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA (AD)

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BIOLOGI SMA (MGMP BIOLOGI SMA)
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Biologi SMA Kabupaten Bekasi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Biologi SMA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Biologi SMA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran  Dasar.

 

Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Biologi SMA  Kabupaten Bekasi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama  MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIOLOGI SMA  KABUPATEN BEKASI , yang disingkat MGMP SMA Kabupaten Bekasi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB 1

NAMA DAN DASAR PENDIRIAN 

Pasal 1
Nama

 
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru  Mata Pelajaran Biologi SMA Kabupaten Bekasi Cabang Dinas Wilayah III Provinsi Jawa Barat, disingkat
MGMP BIOLOGI SMA Kabupaten Bekasi

 

Pasal 2
Dasar Pendirian
 

MGMP BIOLOGI SMA Kabupaten Bekasi didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No. 800/0148.a/CADISDIK WIL. III/2020 Tanggal 7 Agustus 2020

BAB II

KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

 

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat

 

  1. MGMP Biologi SMA Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kabupaten Bekasi.
  2. MGMP Biologi SMA Kabupaten Bekasi bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru Biologi SMA yang menjadi anggota

 

Pasal 4
Tujuan

 
Tujuan organisasi profesi ini adalah : 

  1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
  2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.  
  3. Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.
  4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
  5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP.
  6. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik. 
  7. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP.
BAB III

Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi


Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Biologi SMAN Kabupaten Bekasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 



Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus


Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah: 

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota MGMP.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi. 
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

  1. Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.

Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan

  1. Anggota MGMP Biologi SMA Kabupaten Bekasi terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar mata pelajaran Biologi di Kabupaten Bekasi baik di Sekolah Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
  2. Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota

 

Hak dan kewajiban anggota adalah:

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi. 
  4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
  5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
  6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
  7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI

KEGIATAN

Pasal 10

 

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:

 

  1. Kegiatan Rutin:

 

  1. Diskusi permasalahan pembelajaran
  2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
  3. Analisis kurikulum
  4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
  5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional

 

  1. Kegiatan Pengembangan:
    1. Penelitian
    2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
    3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
    4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
    5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
    6. Penyusunan website KKG/MGMP
    7. Forum KKG/MGMP provinsi
    8. Kompetisi kinerja guru
    9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
    10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
    11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)
    12. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja-sama MGMP internasional
    13. Global Gateway (kemitraan lintas negara)
BAB VII

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA

  1. Program Kerja MGMP disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIII

PEMBIAYAAN

 

Pasal 12

Sumber

 

  1. Pembiayaan MGMP Biologi Kabupaten Bekasi berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat
  2. Sumber Pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB IX

PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

 

Pasal 13

Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan

 

  1. Untuk menjamin mutu kegiatan MGMP perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya
  2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi
  3. Pelaksanaan peminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
  4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan oleh ketua MGMP kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 14

Perubahan Anggaran Dasar

 

  1. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota MGMP yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tertentu
  2. Rapat perubahan anggaran dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir
  4. Apabila kuorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.

 

Pasal 15

Tata Tertib

 

Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam rapat anggota MGMP

 

Pasal 16

Pembubaran

 

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan MGMP yang sengaja diadakan untuk maksud tertentu
  2. Rapat anggota harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi.
BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 17

  1. Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan guru-guru biologi SMA Kabupaten Bekasi di SMA Negeri 1 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi pada tanggal 7 Agustus 2020
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BIOLOGI SMA (MGMP BIOLOGI SMA)
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT

PASAL 1

KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan MGMP Biologi Kabupaten Bekasi adalah guru mata pelajaran Biologi SMA dan MA Kabupaten Bekasi
  2. Penerimaan anggota dilakukan dengan cara pemberitahuan langsung kepada kepala Sekolah baik SMA maupun MA dan guru Biologi mendaftarkan diri kepada pengurus dan menyetujui AD/ART MGMP Biologi Kabupaten Bekasi
  3. Pembeerhentian anggota apabila :
  4. Tingkat kehadiran kurang dari 75 %
  5. Tidak mematuhi AD / ART
PASAL 2

HAK ANGGOTA

  1. Angota berhak mengikuti Pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi
  2. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
  3. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
  4. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
PASAL 3

KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
  2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi
  3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
PASAL 4

ALAT – ALAT PERLENGKAPAN

Segala perlengkapan yang diperlukan oleh MGMP Biologi Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan aktifitasnya akan diusahakan oleh anggaran yang relevan

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Hak dan kewajiban Pengurus MGMP Biologi Kabupaten Bekasi adalah :

  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah diluar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi
  2. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretari dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari – hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan – keputusan Rapat Anggota
  4. Sekretari berkewajiban menyelenggarakan surat – surat dan administrasi dalam organisasi
  5. Bendahara menangani keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
  6. Pengurus lainnya berkewajiban membantu terlaksananya kegiatan MGMP
PASAL 6

PENASEHAT DAN PELINDUNG

Penasehat dan Pelindung serta Pengarah adalah Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Koordinator Pengawas SMA, Pengawas Mata Pelajaran Biologi, Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Kepala Seksi SMA, Kepala Seksi Penjaminan Mutu SMA dan KEpala Seksi Tenaga Teknis SMA yang mengayomi serta melindungi dan memberikan pengarahan yang sebaik – baiknya untuk kemajuan MGMP Biologi Kabupaten Bekasi.

PASAL 7

TUJUAN

 

Tujuan organisasi profesi ini adalah :

  1. Meningkatkan kompetensi guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan ajar, strategi dan metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana / prasarana belajar, memperbaiki sistem penilaian, memanfaatkan sumber belajar dan pendalaman lesson study serta lebih memahami Teknik Teknik penulisan Karya Tulis Ilmiah
  2. Memberi kesempatan kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan – pendekatan yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi dalam pembelajaran yang lebih professional bagi anggota
  4. Memberdayakan dan membantu anggota dalam melaksanakan tugas – tugas pembelajaran di sekolah
  5. Mengubah budaya kerja anggota dan mengembangkan kompetensi guru Biologi melalui kegiatan – kegiatan yang menunjang pengembangan profesionalisme
  6. Meningkatkan mutu proses Pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
PASAL 8

KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 di atas, kegiatan organisasi profesi adalah :

  1. Kegiatan Rutin
  • Diskusi permasalahan pembelajaran
  • Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester dan rencana program pembelajaran
  • Analisis kurikulum
  • Penyusunan dan pengembangan instrument evaluasi pembelajaran
  • Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian Nasional
  1. Kegiatan Pengembangan :
  • Penelitian
  • Penulisan Karya Tulis Ilmiah
  • Seminar, Lokakarya, Koloqium (paparan hasil penelitian) dan diskusi panel
  • Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  • Pembuatan modul / LKS MGMP
  • Penyusunan dan pengembangan Website dan pembuatan jejaring social MGMP
  • Forum MGMP Provinsi
  • Peer Coaching (Pelatihan sesame guru menggunakan media ICT)
  • Lesson Study
  • Profesional Learning Community (Komunitas Belajar Profesional)
PASAL 9

PEMBUBARAN

  1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota MGMP, yang sengaja diadakan untuk maksud tertentu
  2. Rapat Anggota harus dihadiri oleh sekurang – kurangnya dua pertiga dari seluruh jumlah anggota MGMP
  3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota MGMP yang hadir dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
PASAL 10

PENUTUP

 

  1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan guru – guru Biologi SMA Kabupaten Bekasi di SMA Negeri 3 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tanggal 03 Juni 2010

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 03 Juni 2010

  • Sign Up
Lost your password? Please enter your username or email address. You will receive a link to create a new password via email.