MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BIOLOGI SMA (MGMP BIOLOGI SMA)
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Biologi SMA Kabupaten Bekasi, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru Biologi SMA, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kami para guru Biologi SMA bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru Biologi SMA Kabupaten Bekasi bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BIOLOGI SMA KABUPATEN BEKASI , yang disingkat MGMP SMA Kabupaten Bekasi yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Biologi SMA Kabupaten Bekasi Cabang Dinas Wilayah III Provinsi Jawa Barat, disingkat
MGMP BIOLOGI SMA Kabupaten Bekasi
Pasal 2
Dasar Pendirian
MGMP BIOLOGI SMA Kabupaten Bekasi didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi No. 800/0148.a/CADISDIK WIL. III/2020 Tanggal 7 Agustus 2020
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus MGMP Biologi SMAN Kabupaten Bekasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus MGMP adalah:
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota adalah:
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Sumber
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan pengurus dan disahkan dalam rapat anggota MGMP
Pasal 16
Pembubaran
PENUTUP
Pasal 17
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
BIOLOGI SMA (MGMP BIOLOGI SMA)
KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT
KEANGGOTAAN
HAK ANGGOTA
KEWAJIBAN ANGGOTA
ALAT – ALAT PERLENGKAPAN
Segala perlengkapan yang diperlukan oleh MGMP Biologi Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan aktifitasnya akan diusahakan oleh anggaran yang relevan
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Hak dan kewajiban Pengurus MGMP Biologi Kabupaten Bekasi adalah :
PENASEHAT DAN PELINDUNG
Penasehat dan Pelindung serta Pengarah adalah Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Koordinator Pengawas SMA, Pengawas Mata Pelajaran Biologi, Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Kepala Seksi SMA, Kepala Seksi Penjaminan Mutu SMA dan KEpala Seksi Tenaga Teknis SMA yang mengayomi serta melindungi dan memberikan pengarahan yang sebaik – baiknya untuk kemajuan MGMP Biologi Kabupaten Bekasi.
TUJUAN
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan pada pasal 7 di atas, kegiatan organisasi profesi adalah :
PEMBUBARAN
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Bekasi
Pada Tanggal : 03 Juni 2010